Pinjol Finplus legal atau ilegal?
Finplus, sebagai layanan pinjaman berbasis teknologi dan telah beroperasi sejak tahun 2018, merupakan pinjol legal atau resmi.
Finplus memiliki registrasi dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-287/NB.213/2019.
Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pendanaan dengan Penerima Pendanaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pendanaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan FinPlus ini.
Penerima Pendanaan harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pendanaan atau Penerima Pendanaan.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pendanaan maupun Penerima Pendanaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara (dalam hal ini adalah “FinPlus”) dengan Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan.
Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan FinPlus, Pemberi Pendanaan dan/atau Penerima Pendanaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh FinPlus sehingga FinPlus wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hati-hati, transaksi ini beresiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.
TrenEkonomi.com - Simak penjelasan soal pinjaman online (pinjol) Finplus legal atau ilegal, wajib tahu sebelum melakukan peminjaman uang.
Pinjaman online atau Pinjol telah menjadi alternatif yang populer untuk mendapatkan dana cepat.
Namun, penting untuk memahami apakah layanan seperti Finplus termasuk dalam kategori legal atau ilegal sebelum Anda memutuskan untuk mengambil pinjaman.
Baca Juga: Apa Pinjol Singa Legal atau Ilegal? Ini Jawaban yang Wajib Diketahui Sebelum Pinjam Uang
Sebelum membahas soal Finplus legal atau legal, cari tahu lebih dulu penjelasan soal aplikasi pinjol ini.
FinPlus adalah platform pinjaman yang mengadopsi teknologi modern dan didirikan di bawah PT. Rezeki Bersama Teknologi (PT. RBT) pada tahun 2018.
Perusahaan disebutkan mengutamakan kepuasan pelanggan dengan menerapkan layanan yang simpel, ramah, dan dapat dipercaya sebagai prinsip utama dalam menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia.
Visi FinPlus adalah menjadi perusahaan fintech yang dikenal di Indonesia karena menyajikan layanan terbaik kepada pelanggan dengan nilai dasar sederhana, ramah, dan dapat dipercaya.
Prinsip ini menjadi inti dari budaya perusahaan dalam menjalankan bisnis dan memenuhi kebutuhan konsumen.
FinPlus dibangun dengan teknologi terkini yang melibatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), pembelajaran mesin (Machine Learning), serta analisis data besar (Big Data Analytics).
Segala data pelanggan FinPlus disimpan di server lokal Indonesia dengan sistem enkripsi untuk menjamin keamanan data konsumen.
Baca Juga: 6 Solusi Terlilit Pinjol, Wajib Lakukan Ini Agar Bisa Lolos Teror dan Hidup Tenang